Tanggul Pengaman Pantai Jakarta Tahap 2 Ditargetkan Selesai 2018
By Admin
nusakini.com--Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) akan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penyelesaian program jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk program jangka pendek, Kementerian PUPR saat ini fokus untuk menyelesaikan pembangunan tanggul pesisir pantai melalui perkuatan dan peninggian tanggul pantai dan tanggul muara sungai sepanjang 20 kilometer (km).
“Pengamanan pantai untuk mencegah banjir rob tersebut totalnya mencapai 120 km, karena terdiri dari tanggul pantai dan tanggul muara. Yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR sepanjang 20 km, dimana saat ini tengah dikerjakan sepanjang 4,5 km. Progresnya bagus dan ditargetkan selesai 2018,” ujar Menteri Basuki di Jakarta, Jumat (10/3).
Menteri Basuki mengungkapkan ada tiga titik kritis yang menjadi prioritas pengamanan pantai di Jakarta, karena permukaan tanah yang menurun cukup drastis, 11-12 cm/tahun sehingga meningkatkan risiko banjir. Tiga titik tersebut yakni Muara Kamal, Pluit dan Kalibaru.
Proyek pengamanan pantai tahap 2 tersebut terdiri dari dua paket pekerjaan , yaitu Paket 1 yang berlokasi di Kelurahan Muara Baru (Pluit), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dengan panjang tanggul 2.300 meter. Kontraktor yang terpilih menangani PT. Waskita Karya – PT. Adhi Karya KSO dengan nilai kontrak Rp379 miliar. Saat ini progres Paket 1 tersebut telah mencapai 30,05 persen dengan tanggul yang sudah terbangun mencapai 603 meter.
Sementara Paket 2 berlokasi di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan panjang tanggul 2.200 meter. Kontraktor yang terpilih menangani adalah PT. Wijaya Karya – PT. SAC Nusantara KSO dengan nilai kontrak senilai Rp405 miliar. Saat ini progres Paket 2 telah mencapai 28,36 persen dengan tanggul yang sudah terbangun mencapai 681 meter. Sedangkan untuk pembangungan tanggul pengaman pantai tahap 1 di Pluit sepanjang 75 meter telah selesai pada tahun 2014.
Sementara untuk penanganan program jangka panjang dengan pembangunan tanggul laut, saat ini tengah dilakukan studi kelayakan, bekerjasama dengan Pemerintah Korea dan Belanda. Kerjasama trilateral proyek NCICD dengan Pemerintah Korea melalui Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan Pemerintah Belanda melalui Ministry of Infrastructure and Environment (MIE) telah dimulai sejak tanggal 2 Agustus 2016 ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Rencana program kegiatan NCICD ini diawali dengan pemantapan Master Plan NCICD yang telah direview oleh Bappenas pada tahun 2016. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengarahkan kegiatan NCICD menjadi program yang lebih terintegrasi, karena menurutnya NCICD bukan hanya projek penanggulangan banjir, tetapi projek untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup Jakarta secara keseluruhan (environmental remediation).
“Pihak Korea kini sedang mengkaji secara seksama studi kelayakan pembangunan tanggul laut (giant sea wall) yang memiliki pekerjaan serupa di negaranya. Sementara pihak Belanda melakukan pengkajian dari aspek kelembagaan, pembiayaan, dan keterlibatan swasta. Proses ini diharapkan dapat selesai selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun,” ungkap Menteri Basuki.
Untuk memudahkan koordinasi dan pelaksanaan proyek NCICD, Menteri PUPR telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor. 645.KPTS/M/2016 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara.
Unit tersebut telah disahkan pada bulan Februari 2017, yang terdiri dari unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR (Ditjen SDA, Ditjen Cipta Karya, BPIW, dan Balitbang).
Untuk tugas-tugas harian, dilaksanakan oleh tiga Project Management Unit (PMU) yang terdiri dari (PMU I) Bidang Program dan Perencanaan, (PMU II) Bidang Pembangunan Tanggul, Pengendalian Banjir, dan Air Baku, (PMU III) Bidang Pembangunan Sanitasi dan Air Minum. PMU tersebut didukung oleh Sekertariat PMU yang berfungsi untuk memonitor kegiatan bidang-bidang dan melaporkannya kepada Menteri PUPR. (p/ab)